Pendafaran Akpol telah dibuka sejak 26 Maret dan akan berakhir 21 April 2024. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Pertama Polri. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Pendafaran Akpol (Akademi Polisi) telah dibuka sejak 26 Maret dan akan berakhir 21 April 2024. Bagi Anda yang berminat masuk Akpol, perlu memperhatikan syarat dan ketentuan yang ditetapkan panitia.
Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Pertama Polri. Artinya, ketika lulus akademi langsung berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Bagi yang dinyatakan lulus akan mengikuti pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah, mulai 2 Agustus 2024 dan lama pendidikan empat tahun.
Ujian/pemeriksaan penerimaan Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akpol Semarang. Adapun persyaratan pendaftarannya, sebagai berikut:
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
5. Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C). Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikbudristek dan lulusan PDF/SPM yang dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kelulusan rata-rata:
- Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70
- Lulusan tahun 2020-2021 dengan nilai rata-rata jazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
- Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B.
- Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
b. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
- Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60.
- Lulusan tahun 2020-2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet.
- Lulusan tahun 2022 - 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B.
- Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
c. Bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
d. Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi lulusan tahun 2024 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
- Bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
e. Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024.
f. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku), yakni pria 165 cm dan wanita 163 cm.
5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
7. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
11. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali.
13. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
14. Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
15. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek.
16. Ketentuan tentang domisili yaitu:
a. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk
dan atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru).
b. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu
Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;
- Orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2022 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.
c. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan a dan b, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
17. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili;
18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
20. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
21. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
a. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
23. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
Pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut:
a. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
b. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
c. Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS).
d. Tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
- Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian);
- Wawasan Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan);
- Tes Penalaran Numerik
- Bahasa Indonesia.
e. Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
f. Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II.
g. Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
h. Pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
i. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
j. Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.
Pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai berikut:
a. Pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
b. Pemeriksaan kesehatan (tahap I dan tahap II) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
c. Mental ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
d. Tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif.
e. Tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
f. Pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
g. Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
h. Pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif.
i. Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
24. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
a. Penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.
b. Penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan
Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0”.