Ilustrasi Hari Kebangkitan Nasional (Foto: Frepick)
JAKARTA, (ERAKINI) - Setiap 20 Mei masyarakat Indonesia memperingati hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas. Adapun dasar penetapan Harkitnas adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1985 dan Keppres No. 18 Tahun 2002.
Penetapan peringatan Harkitnas dinilai perlu mengingat Undang-undang Dasar 1945 pasal 4 ayat 1 dengan tujuan menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa agar memperkuat kepribadian, mempertebal rasa harga diri, dan kebanggaan nasional serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan.