Tiga bakal calon presiden di Pilpres 2024 (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI)-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyiapkan arena tarung gagasan bagi para bacapres, Kamis (14/9/2023) mendatang. Sebelumnya, BEMUI juga sempat menantang ketiga Bacapres menyampaikan gagasannya di hadapan mahasiswa. Kini BEMUI segera melayangkan undangan resmi.
"Undangan resmi akan kami kirimkan mulai besok untuk tiap bacapres yang kini ada, baik Ganjar, Anies, maupun Prabowo. Kami akan tunggu respons lanjutan dan keberanian dari tiap kalian untuk beradu gagasan di depan kami semua!" kata Ketua BEMUI, Melki Sedek Huang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).
Dalam kegiatan menguji gagasan para bacapres tersebut, BEMUI juga mengundang semua elemen masyarakat ke acara.
"Untuk itu, kami akan melangsungkan program adu gagasan tiap bacapres ini pada 14 September 2023 nanti. Kami mengundang seluruh anak-anak muda, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk datang dan melihat ide-ide besar tiap calon pemimpin kita untuk masa depan bangsa," katanya.
Inisiatif BEMUI menantang para bakal capres hadir ke kampus seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.
Berikut adalah pasal yang dimaksud.
Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK mengetok palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:
Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Putusan ini diketok dengan suara bulan oleh sembilan hakim MK. Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab atas tempat tersebut.