JAKARTA, (ERAKINI) - Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini dilakukan dengan mengacu pada metode Kalender Hijriah Global Tunggal () yang kini menjadi pedoman resmi .
Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.
Dilansir situs resminya, Muhammadiyah menegaskan KHGT telah menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan dalam penentuan awal bulan hijriah.
Arwin menyebut, penerapan KHGT mensyaratkan keterpaduan tiga unsur utama, yakni Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter pentingnya adalah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi.
"Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut disebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”," tulis Arwin.
Sementara itu, konjungsi (ijtimak) awal Ramadhan 1447 H terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Setelah matahari terbenam pada hari tersebut, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di wilayah Alaska.
Karena itu, Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, Rabu 18 Februari 2026, sebagai awal Ramadan.
Namun, kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam pada 17 Februari 2026, posisi hilal disebut masih berada di bawah ufuk sehingga tidak memenuhi kriteria pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Atas dasar itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadhan pada Kamis, 19 Februari 2026. Meski demikian, keputusan resmi tetap menunggu hasil rukyatul hilal, laporan lapangan, sidang isbat, serta pengumuman Menteri Agama.
Arwin menjelaskan, penerapan KHGT juga didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah) serta universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Menurutnya, hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu.
Pemahaman itu melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global), yakni ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi, maka ketetapan tersebut berlaku secara global.
Dalam konteks ini, Muhammadiyah menilai hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska, sehingga awal Ramadhan 1447 H dapat ditetapkan.
Arwin juga menekankan bahwa baik Muhammadiyah maupun pemerintah sebenarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, tetapi berbeda dalam implementasi.
KHGTMuhammadiyah menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat, serta berlaku secara global. Sementara pemerintah mengacu pada kriteria MABIMS 3-6,4 yang mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas wilayah Indonesia.
Arwin menilai, perbedaan awal Ramadhan yang kemungkinan terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya.