Untuk Insentif Guru Non PNS, Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar di 2025
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merancang sejumlah anggaran dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional di tahun 2025, termasuk menganggarkan Rp897.157.500.000 untuk Insentif Guru Non PNS.
Hal ini dipaparkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Menag Nasaruddin mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan.
“Kementerian Agama telah menganggarkan dana untuk PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan insentif guru non-PNS,” kata Menag Nasaruddin di Jakarta, dikutip di laman resmi Kementerian Agama, Senin (9/12/2024).
Selain tunjangan insentif untuk tahun 2025, Kemenag juga telah mengalokasikan Rp1.956.197.487.000 untuk PIP (Program Indonesia Pintar), Rp1.462.005.600.000 untuk KIP (Kartu Indonesia Pintar), Rp7.228.964.013.000 untuk Tunjangan Profesi Guru bagi guru dan dosen Non PNS.
Selain itu, Kemenag tahun depan juga mengalokasikan Rp11.029.264.716.000 dana BOS, Rp100.000.000.000 BOS Pesantren, Rp819.386.812.000 BOS RA/Sederajat, Rp591.582.560.000 BOPTN, dan Rp160.000.000.000 BOPTN-BH (UIII).
















