Tampar Polisi, WNA Inggris Diusir Imigrasi Bali
Akhmad Baihaqi Arsyad
DENPASAR, (ERAKINI) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang sebelumnya menampar polisi ketika melanggar lalu lintas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu (23/9/2023).
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian," kata Sugito.
Menurutnya, WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray itu ditangkap polisi pada Selasa (19/9/2023) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
WNA Inggris bernama Adam tersebut kemudian digiring ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aksi kekerasan kepada polisi.
Adam, berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Adam, dalam persidangan tersebut, dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Adam kemudian meninggalkan Bali sesaat setelah menerima vonis. Dia menumpang maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Sebagai dasar pendeportasian, Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Adam akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.


















