Pikirkan Nasib Pendidikan Karakter Siswa, PBNU Tolak Kebijakan Full Day School
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak kebijakan sekolah lima hari kerja atau yang biasa diistilahkan full day school (FDS). Penolakan FDS oleh PBNU merupakan salah satu hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah, Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang digelar selama dua hari yakni Senin-Selasa/18-19 September 2023 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah KH Abdul Ghaffar Razin mengatakan, kebijakan penerapan lima hari sekolah yang telah berlaku di beberapa wilayah bersandar pada Peraturan Presiden yang menyangkut tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara alias Perpres Nomor 21 tahun 2023.
Menurut dia, Hari Kerja, dalam Pasal 3 ayat dua (2), disebutkan hanya terjadi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Perpres ini mulai ditafsiri secara liar, yakni sekolah juga harus dilaksanakan dalam waktu lima hari namun dengan durasi lebih panjang atau disebut juga dengan full day school,” kata Gus Rozin dalam konferensi pers hasil Munas Konbes NU, Selasa (19/9/2023).
Dia menegaskan, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah menyepakati dua alasan penolakan kebijakan lima hari sekolah yang ditinjau dari aspek sosiologis dan yuridis.
“Dari segi sosiologisnya, bahwa kebijakan sekolah lima hari full day berpotensi mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan yang biasanya didapat dari madrasah diniyah sore selepas sekolah umum,” tuturnya.

















