Praktik Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur Terungkap, Kemenhaj Turun Tangan
Abdul Rahman Ahdori
SURABAYA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Pendalaman yang dilakukan tersebut merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pendalaman tersebut merupakan bentuk konsistensi Kemenhaj dalam memastikan setiap proses pelayanan haji berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak jemaah.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jum'at (18/9/2026).
Harun menegaskan, Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada tahap menerima laporan atau melakukan klarifikasi.
“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Harun menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelimpahan nomor porsi menjadi penting karena mekanisme tersebut telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang diatur secara jelas. Karena itu, mekanisme pelimpahan tidak boleh digunakan sebagai sarana memperjualbelikan antrian keberangkatan haji.
“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Harun.


















