Komnas Haji dan Umrah terus mencermati eskalasi konflik antara Arab Saudi dan kelompok Houthi yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah, jalur penerbangan, dan perjalanan umrah. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) -Komnas Haji dan Umrah terus mencermati eskalasi konflik antara Arab Saudi dan kelompok Houthi di Yaman yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah, jalur penerbangan, dan perjalanan ibadah umrah. Terutama setelah otoritas keamanan berhasil mencegat pesawat nirawak yang meluncur menuju Kota Suci Mekkah yang meningkatkan ketegangan dan status keamanan.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan mengenai keberangkatan, penundaan, perubahan rute, maupun pemulangan.
“Ibadah umrah harus dilaksanakan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. Jika kondisi keamanan dinilai berisiko, penundaan sementara merupakan langkah pelindungan, bukan bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan ibadah,” ujar Mustolih Siradj dalam keteranganya
Komnas Haji dan Umrah mendorong Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menjadi pusat koordinasi pelindungan jemaah bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, perwakilan Indonesia di Arab Saudi, maskapai, travel, dan asosiasi PPIU.
Pemerintah perlu menyediakan informasi satu pintu, mendata jemaah secara akurat, serta menyiapkan skenario penundaan, perubahan penerbangan, dan pemulangan darurat. Mekanisme koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya telah dibentuk perlu segera diaktifkan dan disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Travel umrah wajib menyampaikan kondisi secara jujur dan berkala kepada jemaah, melakukan penilaian risiko, menyediakan layanan pengaduan, serta memastikan akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, pendampingan, dan kepulangan jemaah tetap terpenuhi. Keadaan konflik tidak boleh dijadikan alasan untuk menelantarkan jemaah atau membebankan biaya tambahan secara sepihak.
Asosiasi penyelenggara umrah harus aktif mengoordinasikan anggotanya, menyusun protokol darurat, membuka pusat informasi dan pengaduan, serta membantu penyelesaian persoalan antara jemaah, travel, maskapai, dan pemerintah.
Komnas Haji dan Umrah menegaskan bahwa jemaah berhak memperoleh informasi yang benar, pelindungan keamanan, kepastian pelayanan, dan penyelesaian yang adil apabila perjalanan ditunda atau dibatalkan. Pada saat yang sama, jemaah wajib mengikuti arahan pemerintah, otoritas Arab Saudi, dan petugas travel, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Pemerintah, travel, asosiasi, dan jemaah memiliki peran masing-masing. Semua pihak harus mengutamakan keselamatan, menjaga komunikasi, dan memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” tegas Mustolih Siradj.
1. Mengaktifkan pusat koordinasi krisis yang melibatkan pemerintah, maskapai, PPIU, dan asosiasi.
2. Melakukan pendataan waktu nyata terhadap jemaah yang akan berangkat, sedang berada di Arab Saudi, atau tertunda kepulangannya.
3.Mener bitkan informasi keamanan secara berkala melalui kanal resmi dan satu sumber informasi yang terkoordinasi.
4. Menyiapkan skenario penundaan, perubahan rute, dan evakuasi, termasuk jaminan akomodasi, konsumsi, layanan kesehatan, komunikasi, dan pemulangan.
5. Menjamin penyelesaian hak jemaah secara adil, termasuk penjadwalan ulang atau pengembalian dana apabila perjalanan tidak dapat dilaksanakan.
“Semua pihak harus menahan diri, menghindari spekulasi, dan tidak mengambil keuntungan dari keadaan. Keselamatan, kepastian informasi, serta perlindungan hak jemaah harus menjadi orientasi utama setiap kebijakan,” pungkas Mustolih Siradj.