Pejabat Kementan Curhat Diminta Bayar Biaya Renovasi Kamar Anak SYL Rp200 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi, menjadi saksi sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Sukim mengatakan ia diminta membayar renovasi kamar putra mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp200 juta, Kemal Redindo atau Dindo. Sukim mengatakan dia menggunakan uang pribadi untuk membayar renovasi itu.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apa saja yang diminta Dindo kepada saksi. Sukim pun menuturkan dirinya diminta merenovasi kamar.
"Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan," kata Sukim dalam
"Renovasi kamar?" tanya hakim.
"Iya renovasi kamar," jawab Sukim.
"Kamar yang di mana? Jakarta Makassar? Apartemen? Rumah pribadi?" tanya hakim.
"Sepertinya Jakarta, Yang Mulia," jawab Sukim.
Namun, Sukim mengaku tidak ingat alamat rumah yang kamarnya direnovasi itu. Sukim mengatakan dirinya diminta Rp 200 juta untuk renovasi kamar itu.

















