Bersaksi di Persidangan, Staf PT RBT Ngaku Terima Uang Rp600 Juta dari PT Timah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Adam Marcos, Staf General Affair PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Dalam kesaksiannya, Marcos mengaku menerima pembayaran sebesar Rp600 juta dari PT Timah Tbk, yang diterima dalam bentuk cek dan uang tunai, termasuk yang disimpan dalam kardus mie instan.

















