22 Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara hingga Rp300 Triliun
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih mengembangkan kasus korupsi timah an (BPKP) menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Hingga saat ini, sudah ada 22 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Menurut BPKP, perkiraan angka kerugian itu berasal dari 3 komponen perhitungan. Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah ke mitra penambang yang dinilai sebagai kerugian negara sebesar Rp26,649 triliun.
“Ketiga, kerugian negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun. Komponen kerusakan lingkungan ini dihitung oleh ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dari IPB,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
Berikut para tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun:
Tersangka Perintangan Penyidikan:

















