Sama dengan Pilpres, Calon Gubernur DKJ yang Raih Suara 50 Persen Plus 1 Dianggap Menang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya sama dengan Pilpres, gubernur dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.
“Jadi bisa kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap, 50 plus 1,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan keputusan akhir dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) di kompleks parlemen, Senayan, , Senin (18/3/2024).















