JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengakui bahwa sebagian honor pengacara Febri Diansyah dibayar menggunakan uang hasil patungan pegawai Kementan. Hal ini sebagaimana tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kasdi nomor 92 yang dibacakan jaksaKPK.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP nomor 92, Yang Mulia. Saksi ditanyakan ya, 'agar Saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum . Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum adalah uang pribadi saya Rp 550 juta. Sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta, yang berasal dari pengumpulan uang pada '. Ingat saksi ya?" tanya Meyer Simanjuntak setelah membacakan BAP Kasdi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Namun, dalam kesempatan itu, Kasdi mengaku tidak diberitahu lebih rinci oleh terdakwa Muhammad Hatta soal pengumpulan uang untuk membayar honor Febri Dinsyah sebagai penasihat hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Kasdi, uang itu hanya membayar sisa pembayaran Febri yang telah dikurangi Rp550 juta dari uang pribadinya.
"Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi sendiri bisa menjelaskan itu uangnya sumbernya dari Kementan?" tanya jaksa.
"Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta," jawab Kasdi.
Jaksa terus bertanya ke Kasdi berapa uang yang dikeluarkan dari kantong pribadinya untuk membayar pengacara. Dia mengaku mengeluarkan uang Rp550 juta, sementara Rp350 juta lainnya berasal dari patungan.
"Uang saya, sisanya pak hatta yang menutup yang Rp 900 (juta) versi saya, datanya Rp 550 (juta) berati kurang Rp350 (juta)," ujar Kasdi.
Kasdi mengatakan uang patungan itu salah satunya berasal dari Ditjen Peternakan Kementan. Uang itu berjumlah Rp100 juta.
Kasdi mengatakan, terkait honor Rp3,1 miliar untuk Febri dkk saat tahap penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan tersebut. Pembayaran honor Rp3,1 miliar itu dilakukan oleh SYL.
"Itu hanya yang dari Rp900 (juta) pengetahuan saksi maksudnya yang sharing?" tanya jaksa.
"Iya, yang dari Rp900 (juta) karena yang Rp3,1 (miliar) yang membayarkan Pak Menteri, saya tidak tahu," jawab Kasdi.
Keterangan Kasdi soal jumlah honor Febri Diansyah sebagai pengacara ini berbeda dengan keterangan Febri saat diperiksa sebagai saksi.
Saat diperiksa sebagai saksi, Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapatkan honor Rp800 juta dari SYL dkk untuk tahap penyelidikan dan Rp3,1 miliar dari SYL dkk untuk tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Febri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Febri mengatakan dirinya dan timnya mendapatkan honor Rp 800 juta saat tahap penyelidikan. Lalu, dia mendapatkan Rp 3,1 miliar saat tahap penyidikan di kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan itu.