Gaya Hidup
| 24 April 2026 - 08:02 WIB
TikTok menyetor pajak ke negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP. Baca selengkapnya...