Search

Rekayasa Lalu Lintas Berakhir, Korlantas Stop One Way Nasional di Tol Trans Jawa

JAKARTA, (ERAKINI) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan resmi memberhentikan pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way nasional di ruas Tol Trans Jawa, mulai dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung, Semarang.

Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan pemberhentikan itu didasarkan pada kondisi lalu lintas yang mulai melandai di H-1 Idulfitri atau Jumat (20/3/2026).

"Atas seizin Bapak Kapolri untuk arus mudik atau one way nasional sementara kami nyatakan ditutup pada pukul 13.22 WIB," ucapnya. 

Sebelumnya, Agus mengatakan, tren penurunan volume kendaraan menjadi salah satu indikator utama dalam penentuan kelanjutan rekayasa lalu lintas tersebut. Jika tidak ditemukan peningkatan arus kendaraan, maka skema one way nasional berpotensi dihentikan.

“Apabila tidak ada tanda-tanda kenaikan arus lalu lintas, seperti traffic counting di jalan tol pada angka yang rendah, maka pemberlakuan one way nasional akan dihentikan,” kata dia.

Agus mengungkapkan, keputusan tersebut akan diambil melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Menteri Perhubungan, Direktur Utama Jasa Marga, serta dilaporkan kepada Kapolri.

“Kami lakukan kolaborasi dengan stakeholder, baik Menteri Perhubungan, Dirut Jasa Marga, termasuk kami akan melapor kepada Kapolri. Mungkin one way arus mudik akan kami cabut. Jamnya kapan nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.

Diketahui, rekayasa lalu lintas one way nasional mulai diberlakukan pada Rabu (18/3/2026) di ruas Tol Trans Jawa, dari KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama periode mudik.

Ia menjelaskan, rekayasa lalu lintas sebenarnya telah diterapkan sejak Selasa (17/3/2026), namun masih bersifat parsial, yakni dari KM 70 hingga KM 263 Tol Trans Jawa. Pemberlakuan one way kemudian diperluas hingga KM 414 seiring meningkatnya volume kendaraan pemudik yang bergerak menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur Tol Trans Jawa.