Tarif Resmi Kursi Roda di Makkah 300-350 Riyal, Jemaah Diimbau Hindari Pendorong Ilegal
Abdul Rahman Ahdori
MAKKAH, (ERAKINI) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tidak menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal di Masjidil Haram karena berisiko ditelantarkan saat berlangsung operasi penertiban oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ihsan Faisal, menegaskan bahwa biaya layanan resmi dari terminal kedatangan hingga kembali dipatok sekitar 300-350 riyal.


















