Search

Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan, Pakar Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

JAKARTA, (ERAKINI) — Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana. Menurutnya, dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif.

Pernyataan ini disampaikan merespons munculnya sejumlah nama dalam dakwaan perkara tindak pidana korupsi, termasuk nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, yang disebut dalam konstruksi perkara.

Herry menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama dalam dakwaan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya kebenaran materiil atau kesalahan seseorang.

“Dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama beberapa orang dalam dakwaan jaksa bukanlah kemudian membuktikan adanya kebenaran materiil ataupun kesalahan seseorang,” ujar Herry Firmansyah.

Menurut Herry, asas yang tetap harus digunakan dalam melihat perkara pidana adalah presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. Karena itu, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam sebuah proses hukum.

“Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah,” jelas Herry.

Ia juga menilai bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan, terlebih jika penyebutan tersebut berpotensi berkaitan dengan nama baik seseorang.

“Mereka tentu juga punya hak untuk mengonfirmasi suatu perbuatan yang mungkin dikaitkan dengan tindak pidana. Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang,” tambah Herry.

Herry menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus diarahkan pada kebenaran materiil, bukan sekadar persepsi publik atau potongan informasi dari proses persidangan. Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat melihat perkara secara profesional dan proporsional.

“Kebenaran yang sejatinya harus dilihat dari proses penegakan hukum yang formal. Apa yang kita lihat dan dengar dari suatu proses yang menyebutkan nama seseorang dalam lingkaran tindak pidana tidak kemudian memastikan bahwa orang tersebut patut bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.

Herry juga menyebut bahwa momentum ini dapat menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami perbedaan antara penyebutan nama dalam dakwaan, pembuktian hukum, dan penetapan tanggung jawab pidana.

Dengan demikian, publik diharapkan tidak terburu-buru membangun opini yang mengarah pada penghakiman sosial sebelum proses hukum berjalan secara utuh.