Search

PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Siapapun Bisa Daftar!

JAKARTA, (ERAKINI) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024. PKB menyatakan terbuka bagi siapapun yang akan mendaftar sebagai kepala daerah. 

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, PKB mempersilakan kepada kader maupun non kader untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah Pilkada serentak 2024.

"Sejak hari ini tanggal 20 April 2024 saya nyatakan PKB membuka pendaftaran, PKB membuka peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, latar belakang perbedaan agama, suku, golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB," ucap Cak Imin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Cak Imin menjelaskan, di Pilkada serentak berbagai daerah tahun ini, PKB bisa mengusung sendiri maupun harus berkoalisi dengan partai lain. Menurit dia, bagi pihak yang mendaftar, ada indikator yang ditetapkan hingga nantinya bisa diusung, di antaranya visi misi hingga track record.

Cak Imin mengatakan PKB tidak terpaku pada kader sendiri. Pihak dari luar PKB yang memiliki kapasitas dan kemampuan berkemungkinan diusung.

"Kami tidak melihat lagi kalau kader tapi kualitasnya rendah juga tidak akan kita terima, tapi kalau dari luar kualitasnya bagus, pasti insyallah kami usung," katanya.

Diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dihelat pada November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD jika ingin mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024.

Syarat administratif ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.