Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi orang-orang yang berkemampuan finansial tinggi adalah haram. MUI menjelaskan bahwa BBM dan gas bersubsidi telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.
Bung Erki Now: Orang Gedongan Pakai Elpiji Subsidi?, Haram!