Pengurus PCNU Sekadau, Kalimantan Barat Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar NU ke KPK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Kedatangan para kiai tersebut dilakukan untuk melaporkan dugaan praktik politik uang atau money politics terkait pengondisian dukungan Rais Aam PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Dalam kedatangannya, perwakilan PCNU Sekadau menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kronologi kejadian, tiket penerbangan, serta mengembalikan seluruh uang tunai yang disebut pernah diterima dari tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Penyerahan berkas laporan dan uang tunai dilakukan di bagian Humas/Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan diterima oleh penyidik KPK.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi serta membersihkan NU dari praktik suap dan korupsi.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," ujar Bagus dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Bagus mengatakan, pihaknya mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Mereka juga meminta KPK menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan kepada publik.
Kronologi Penerimaan dan Pengembalian Dana
Berdasarkan dokumen tiket perjalanan, laporan kronologi tertulis, serta bukti pengaduan ke KPK, berikut rangkaian peristiwa yang disampaikan PCNU Sekadau.
1. Pengondisian dan keberangkatan rombongan ke Jakarta
H Kholil, yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh, bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat untuk mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan PCNU se-Kalimantan Barat.
Pada 8 Agustus, rombongan pengurus berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.
Setibanya di Jakarta, rombongan diarahkan menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Menurut pihak pelapor, kegiatan tersebut diduga menjadi bagian awal dari pengondisian dukungan Rais Aam.
2. Penerimaan uang muka di Hotel Royal Kuningan
Setelah mengikuti kegiatan di Gedung MPR RI, rombongan kemudian dibawa dan diinapkan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Di salah satu kamar hotel, H Kholil disebut mengarahkan para utusan PCNU dan PWNU se-Kalimantan Barat untuk mengambil uang muka atau down payment (DP) pengondisian sebesar Rp 40 juta per perwakilan.
Para penerima yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:
- PWNU Kalbar: KH. Ismail Ghofur (Rais Syuriah).
- PCNU Kubu Raya: Abdussalam & Munif.
- PCNU Kapuas Hulu: Mohammad Yusuf & HM. Kusyairi Usman.
- PCNU Sanggau: Nasri & Amin Syukur.
- PCNU Mempawah: Mahmud Jayadi & Bukhari.
- PCNU Bengkayang: Damssir & Basori.
- PCNU Kayong Utara: Kusnan & Nazril.
- PCNU Kota Singkawang: Suhadi.
- PCNU Kota Pontianak: Ahmad Faruki & Husni Mubarok
- PCNU Melawi: Rofingi
- PCNU Landak: Eko Santoso
- PCNU Sekadau: Bagus Fitrianto & Tim
3. Pelunasan dana di Hotel Fatma, Jombang
Memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur, H. Kholil kembali menghubungi para pengurus PCNU yang sebelumnya disebut telah menerima DP di Jakarta. Rombongan kemudian diminta merapat ke Hotel Fatma, Jombang, yang disebut merupakan hotel milik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Di lokasi tersebut, para pengurus disebut diminta mengambil sisa uang pelunasan dari tim pemenangan Gus Ipul.
4. Laporan resmi dan pengembalian uang ke KPK
Setelah mengetahui adanya indikasi yang mereka nilai sebagai tindak pidana korupsi atau gratifikasi politik, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah memutuskan untuk memproses pengembalian dana tersebut.
Tim kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa sejumlah dokumen, termasuk bukti penerbangan, daftar kronologi, serta uang tunai yang terdiri dari DP yang diterima di Hotel Royal Kuningan dan uang pelunasan dari Hotel Fatma.
Seluruh barang bukti dan uang tersebut diserahkan kepada pihak KPK. Pelapor juga mendesak KPK segera menerbitkan keterangan resmi terkait laporan tersebut serta menindaklanjuti dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang disebut berada di balik praktik tersebut.


















