Kebijakan Menteri Bahlil melarang penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran per 1 Februari 2025 membuat kisruh. Dengan aturan baru, masyarakat hanya bisa membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Namun, di lapangan, kebijakan ini justru berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan gas tersebut. Setelah melihat situasi dan kondisi, Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjualan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan.
Bung Erki Now: Kisruh Gas Melon, Presiden Turun Tangan