Search

Bung Erki Now: Agan-agan Pelapak Online Bakal Kena Pajak

Kementerian Keuangan berencana menerapkan pengenaan pajak e-commerce sebesar 0,5% bagi para pedagang online di platform besar seperti Tiktok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan lainnya. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.