6 Debt Collector Penarik Paksa Motor Disertai Intimidasi Diringkus Polda Jateng
Akhmad Baihaqi Arsyad
SEMARANG, (ERAKINI) - Sebanyak 6 orang penagih utang atau debt collector (DC) yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora di Semarang, Rabu (15/11/2023).
"Ada enam orang dari dua kelompok yang sudah diamankan yang menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan," kata Johanson Simamora.
















