Regulasi Kompensasi Ternak Mati Akibat Antraks Disiapkan Pemkab Gunungkidul
Akhmad Baihaqi Arsyad
GUNUNGKIDUL, (ERAKINI) – Kasus antraks di Kabupaten Gunungkidul sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga terakhir pada Juni 2023 kemarin. Mengingat Gunungkidul merupakan gudang ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kasus antraks ini menjadi perhatian khusus.
Untuk memutus budaya brandu sekaligus memutus kasus antraks menyebar di wilayah Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DIY menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemberian kompensasi terhadap hewan ternak yang mati akibat antraks dan penyakit lainnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan DPKH berupaya agar kasus antraks bisa lebih ditekan, salah satunya dari sisi regulasi.
"Kami menyiapkan rancangan perda yang mengatur kompensasi berupa pembelian ternak milik warga yang sakit oleh pemerintah," kata Wibawanti di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, dikutip dari Antara, Selasa (11/7/2023).
Melalui Bagian Hukum dan DPKH, Pemkab Gunungkidul sedang membahas rancangan perda tersebut. Wibawanti mengatakan perlu ada kesiapan dari sisi anggaran jika hendak memberikan kompensasi. Pembelian ternak yang sakit milik warga setidaknya harus sesuai nilainya dengan ternak tersebut.
"Kami selalu mengupayakan usulan pemberian kompensasi ini," ujarnya.
Wibawanti mengungkapkan, kasus antraks sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu di Kabupaten Gunungkidul. Saat itu, jelasnya, antraks dilaporkan terjadi di Kalurahan/Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo.
Kemudian, lanjutna, pada Desember 2019 hingga Januari 2020, antraks juga terjadi di Kalurahan Gombang, Kecamatan Ponjong. Kemudian, pada Januari 2022, kasus antraks kembali terjadi di Kalurahan Gombang, Kecamatan Ponjong, dan Kalurahan Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari.
Kasus Antraks terakhir, lanjut Wibawanti, adalah pada Juni 2023 kemarin. Kasus terakhir ini terjadi di Padukuhan Jati, Desa Candirejo.


















