GP Ansor DKI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Pusat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) DKI Jakarta memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual anak di bawah umur yang diduga dilakukan pria berinisial A.
Kasus ini mencuat setelah korban, remaja perempuan berusia 14 tahun, bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Pusat pada Senin, 18 November 2024.
“Korban bersama orang tua telah melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian. Laporan polisi dibuat pada tanggal 18 November 2024 dengan nomor laporan LP/B/2564/SPKT/POLRESMETRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA,” ujar Noor Misuarie Erbachan, kuasa hukum korban dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12/2024).
Ansor Jakarta juga berupaya agar kasus ini mendapatkan perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Sekretaris Jenderal PW GP Ansor DKI Jakarta, Ismunanda Umafagur, mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada LPSK pada 3 Desember 2024.
“Kami berharap LPSK dapat mengawal kasus ini secara tuntas, melindungi korban, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi secara maksimal,” tegas Ismunanda Umafagur.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Noor Misuarie Erbachan, mendorong agar pihak Kepolisian Resort Jakarta Pusat segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Kami mendesak agar kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor mengingat sudah cukupnya alat bukti,” tuturnya.

















