Polda Jateng Tangkap Residivis Rutan Surakarta Edarkan Sabu Sistem Tempel
Eka Setiawan
SEMARANG, ERAKINI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Klaten dan Boyolali. Seorang pria berinisial FAP (26) ditangkap, diduga kurir. Dia residivis.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Kabupaten Klaten,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur pada keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).
Informasi itu didalami tim, ciri-ciri pelaku teridentifikasi. Pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 12.30 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Di kamarnya, didapati 22 paket sabu, disembunyikan di tempat sendok. Selain itu, ditemukan pula 1unit timbangan digital, alat hisap sabu, ponsel, gunting, isolasi, tempat rokok dan berbagai perlengkapan untuk mengemas sabu.
Hasil interogasi pelaku, malam sebelumnya dia meletakan paket sabu di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Ada 2 titik, yakni pinggir Jalan Raya Boyolali – Kartasura, Dusun Mojolegi dan di depan kebun milik warga di Dusun Mojolegi. Petugas berhasil menyisir dan mendapati barang bukti.
Modus seperti itu dikenal dengan metode tempel. Pelaku meletakan barang pesanan di satu tempat yang telah disepakati dengan pemesan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 24 paket sabu berat bruto 12,98gram,” lanjut Kombes Yos Guntur.
Penyidikan Dikembangkan
Berdasar interogasi pelaku, dia mendapat sabu dari seseorang berinisial M, kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran pelaku mengambil sabu, kemudian memecah menjadi paket lebih kecil dan meletakkan di lokasi yang telah disepakati untuk diambil orang lain.
Dari praktik pelanggaran hukum itu, pelaku diupah Rp500ribu tiap bisa mengedarkan 5gram sabu. Sudah 2 kali dia melakukannya.
Pelaku FAP diketahui residivis kasus narkotika, pernah ditahan di Rutan Surakarta. Saat ini pelaku ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VI.


















