Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti narkoba di depan wartawan, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (30/6/2026). Foto: Dok. Polda Jateng
SEMARANG, ERAKINI – Sebanyak 5 wilayah dipetakan jadi lokasi rawan peredaran gelap narkoba oleh Polda Jawa Tengah. Masing-masing; wilayah Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banyumas.
Selama 6 bulan, terhitung Januari – Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng telah mengamankan 215,81kg barang bukti narkoba dari berbagai pengungkapan.
“Total tersangkanya 1.485 orang dari 1.201 laporan kasus,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda JatengKombes Pol Yos Guntur Yudi pada keterangannya Selasa (30/6/2026).
Dia mengemukakan, pengungkapan itu tentu dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Total barang bukti yang disita estimasi nilainya Rp27,12miliar, berhasil menyelamatkan 1,83 juta jiwa sebab belum berhasil diedarkan.
Rincian barang buktinya; 24,41kg sabu, 1,77gram kokain, 2.014 butir ekstasi, 980,91gram cairan sintesis, 11,18kg ganja, 24.188 butir psikotropika dan 551.789 butir obat berbahaya. Sebanyak 28 sepeda motor dan 4 mobil turut disita jadi barang bukti kejahatan itu.
Adapun kasus menonjol pengungkapannya terjadi di wilayah Polrestabes Semarang pada 15 Februari 2026 dengan barang bukti 2kg sabu, pada 15 Maret 2026 ungkap sabu 5,3kg, kasus sabu 1,3kg pada 14 April 2026 dan 1,8kg ganja pada 9 Maret 2026.
Selanjutnya oleh Direktorat Resnarkoba Polda Jateng pada 2 Juni 2026 ungkap 1,5kg sabu dan 1kg sabu pada 24 Juni 2026. Polres Sukoharjo pada 20 Februari 2026 mengungkap 1kg sabu, pada 18 Januari 2026 Polresta Surakarta mengungkap 1kg sabu.
Berdasar hasil penyidikan setidaknya ada 5 modus paling dominan yang digunakan para pelaku. Masing-masing; sistem tempel/ranjau yakni narkoba diletakkan di titik tertentu dan diambil pembeli tanpa tatap muka, kontrol via aplikasi chat terenskripsi yakni transaksi dan pemesanan dilakukan online, penyamaran sebagai paket/kurir yakni barang diselundupkan melakui jasa ekspedisi, pengiriman dari luar negeri menggunakan alamat palsu/orang lain dan mengubah bentuk narkoba menjadi seolah-olah barang legal seperti salep ganja.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jateng, pengungkapan Januari hingga Juni ini bukti keseriusan kami,” lanjut Kombes Pol. Yos Guntur.
Dia meminta peran aktif masyarakat dengan cara melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Laporannya ke call center 110 dan nomor 081220132251.
“Laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas kami,” tandas Yos Guntur. Sementara, para tersangka yang ditangkap dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.