Dipasang sebelum Masa Kampanye, 3.000 APK Dicopot Bawaslu Kota Serang
Akhmad Baihaqi Arsyad
SERANG, BANTEN, (ERAKINI) – Sebanyak 3.000 alat peraga kampanye (APK) dicopot oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten bersama Satpol PP Kota Serang karena melanggar, dipasang sebelum masa kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Banten, Kamis (26/10/2023). Ia mengatakan penertiban yang dilakukan kali ini merupakan lanjutan dari penertiban yang sudah dilakukan pada 21 September lalu yang hanya dilakukan di jalan-jalan protokol.
APK yang saat ini disasar untuk ditertibkan adalah semua jenis APK, baik baliho, reklame, spanduk dan billboard. APK di Kota Serang yang dipasang sebelum waktunya berjumlah sekitar 3.000.
"Ini adalah lanjutan dari penertiban pertama yang sudah kami lakukan pada September 2023," kata Fierly.
Penertiban ini, kata Fierly, dilakukan selama tiga hari mulai 26-28 Oktober 2023 di wilayah Kecamatan Serang, Curug, dan Walantaka, Kasemen, Walantaka, dan Cipocok Jaya serta jalan-jalan protokol Kota Serang.

















