Menantu-Mertua Selingkuh Viral di Serang Terbukti Zina
Abdul Rahman Ahdori
SERANG, (ERAKINI) - Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang diviralkan karena perselingkuhan, Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan pidana perzinaan.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah.
Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," tulis putusan tersebut, Kamis (23/5/2024).
Tak hanya itu, majelis haki juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Adapun tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Sementara terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut putusan itu.
Diketahui, kasus ini terjadi tahun 2024, kedua terdakwa ini disidik kasusnya oleh kepolisian setelah kasus mereka viral di media sosial.
Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak Rihanah melaporkan mereka ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara kondang Hotman Paris.
















