Selingkuh dengan Wanita yang Ajukan Cerai, MKH Pecat Hakim IS!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan dengan hormat atau memecat hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS karena terbukti telah berselingkuh dengan seorang wanita yang mengajukan cerai.
Komisi Yudisial menceritakan bahwa IS yang saat itu bertugas di Jayapura, Papua telah berselingkuh dengan wanita berinisial M. Saat itu, M sedang melakukan gugatan kepada suaminya. Sedangkan IS berperan sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut.
“IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M," tulis keterangan pers Komisi Yudisial (KY), Rabu (24/1/2024).
Menurut keterangan itu, MKH yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/1/2024) kemarin merupakan sidang kedua bagi IS kasus yang sama, yaitu perselingkuhan. Sebelum dipecat, IS telah disanksi nonpalu yaitu tidak boleh bersidang selama dua tahun.
Hal ini diputuskan dalam sidang MKH yang digelar 10 Desember 2010. Tak hanya dilaporkan ke MKH, istri IS juga membawa kasus perselingkuhan itu Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Dalam kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaannya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.














