Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq memakai rompi oranye tahanan usai mengikuti sidang perdana di PN. Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).
SEMARANG, (ERAKINI) – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). Pada sidang beragenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada 2 dakwaan kepada Fadia.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dakwaan pertama tentang dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Pekalongan di mana tidak ada nominal kerugian negara yang disebutkan.
Dakwaan kedua terkait gratifikasi, diduga menerima Rp2,89miliar.
Dugaan turut serta yang dimaksud adalah pemborongan, pengadaan atau persewaan di lingkup Pemkab Pekalongan. Itu terjadi pada rentang waktu Maret 2022 hingga 2026. Dia disebut diduga melakukan tindak pidana itu bersama Anggi Alviano dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Siti Hanifun Hanikatun selaku Kabag Perekonomian Setda Kab. Pekelongan.
Jaksa menduga, terdakwa sengaja mendirikan dan mengelola perusahaan tersebut, kemudian diarahkan jadi penyedia jasa pegawai outsourching hingga pengadaan makanan dan minuman di kabupaten tersebut.
Konflik kepentingan terjadi di sana, diduga memerintahkan perangkat di Pemkab Pekalongan agar memenangkan PT. RNB itu dalam penyediaan jasa. Di sisi lain, terdakwa juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perangkat di pemkab setempat.
Dia didakwa Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak Ajukan Keberatan
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rightmen MS Situmorang, terdakwa Fadia menyebut akan kooperatif. Dia tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Pada intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut Yang Mulia. Saya insyaallah akan kooperatif dan tidak akan mempersulit apapun (dalam persidangan ini),” kata Fadia menanggapi.
Saat sidang Fadia didampingi tim pengacara; M. Fadli Nasution, M. Zulkarnain, Nur Rahmad dan Fadlila Diani Putri.
Fadli Nasution menyebut pihaknya telah mendengar semua dakwaan JPU, terkait adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dan terkait gratifikasi.
“Tadi Bu Fadia sudah mengerti isi dakwaan tapi menurut Beliau memang masih harus ada beberapa hal yang perlu dibuktikan di persidangan terkait dengan keterangan saksi-saksi. Bu Fadia akan bersikap kooperatif dan mengikuti persidangan sebaik-baiknya. Mohon doanya supaya persidangan berjalan lancar dan Bu Fadia bisa divonis seringan-ringannya,” kata Fadli.
Dia menyebut tidak akan mengajukan keberatan, perlawanan atau eksepsi. Sebab sudah mengerti tentang dakwaan itu, identitas yang dibacakan sudah sesuai dan tempat mengadilnya di PN Tipikor Semarang juga sudah sesuai.
Dia mengatakan ada hal khusus yang memang jadi perhatian. Yaitu, terkait kesehatan Fadia, yang punya sakit “saraf kejepit” sehingga perlu pengobatan. Namun demikian, Fadia maupun tim penasihat hukum belum mengajukan pembantaran dari penahanannya di Lapas Perempuan Semarang.
“Karena sidangnya 2 kali seminggu. Belum, tidak ada pembantaran (permohonan). Nah ya, mohon izin untuk berobat saja,” lanjut Fadli.
Tim penasihat hukum tidak menyebut dakwaan JPU kepada kliennya itu lemah.
“Nanti didengar dulu keterangan saksi-saksi di bawah sumpah. Bisa jadi dalam BAP juga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di hadapan persidangan di bawah sumpah. Kita dengarlah mulai minggu depan ya, siapa yang mendalilkan membuktikan,” tandasnya.