Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Tembak 3 Polisi di Lampung
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Prajurit TNI AD itu terbukti menembak mati tiga anggota Polri di arena judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan Bazarsah bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Menjatuhkan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Fredy di ruang sidang, Senin (11/8/2025).
Putusan itu memicu isak tangis keluarga korban yang hadir di persidangan. Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, 17 Maret 2025. Saat itu, tiga anggota Polri yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, tewas ditembak Bazarsah. Selain Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam praktik perjudian di lokasi.















