Kasus Antraks di Gunungkidul, Dinkes Usulkan Penetapan KLB ke Bupati
Akhmad Baihaqi Arsyad
GUNUNGKIDUL, (ERAKINI) – Mengenai kasus penyebaran antraks yang terjadi di Gunungkidul baru-baru ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kepada bupati.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty di Gunungkidul. Pihaknya mengungkapkan dalam usulan nota dinas kepada bupati disampaikan bahwa penyebaran antraks sudah bisa dikategorikan KLB jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 tahun 2010.
"Kami sudah menyampaikan nota dinas kepada bupati. Tapi semua keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan," kata Dewi, dikutip dari Atara, Jumat (7/7/2023).
Pihaknya menyampaikan, saat ini Dinkes Gunungkidul belum mendapat informasi atau perintah untuk penetapan KLB Antraks di Gunungkidul. "Kami menunggu keputusan pimpinan untuk penetapan KLB Antraks," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto di Gunungkidul mengatakan sampai saat ini Pemkab Gunungkidul belum ada rencana menaikkan atau menetapkan status KLB antraks.
"Untuk saat ini, kasus antraks masih dapat ditangani, sehingga belum ada rencana penetapan status . Selain itu Padukuhan Jati jauh dari permukiman padat penduduk dan jaraknya jauh dengan padukuhan yang lain," kata Heri.

















