Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Adapun program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh GubernurJatengAhmad Luthfi. Ia mengatakan, sasaran dari program ini adalah, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” kata Luthfi dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Senin (24/3/2025).
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, kata dia, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun 2025. Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.
Menurutnya, dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut.
Disampaikan oleh Luthfi bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahakan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso juga menambahkan bahwa potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta objek kendaraan.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya. Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” katanya.
Sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak terus diupayakan oleh pihaknya, salah satunya yaitu melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.