Pemkab Batang Terapkan Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi Gunakan NIK
Akhmad Baihaqi Arsyad
BATANG, JAWA TENGAH, (ERAKINI) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menerapkan aturan pembelian LPG bersubsidi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Tujuannya untuk bahan pendataan yang akan dimasukkan ke dalam basis data (database) Kementerian Sosial.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Batang Subiyanto di Pekalongan, Jumat (4/8/2023) bahwa untuk mendapatkan LPG subsidi harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
"Akan tetapi, kami belum menerapkan aturan dengan menggunakan KTP karena saat ini masih dilakukan pendataan. Tujuan penggunaan KTP ini agar pembelian elpiji subsidi bisa tepat sasaran," katanya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, kata dia, telah mengeluarkan keputusan bahwa pendistribusian atau pembelian gas berisi 3 kilogram harus menggunakan kartu tanda penduduk.
Ia yang idampingi Kepala Bidang Perdagangan Endang Rahmawati, mengatakan bahwa kebijakan ini mungkin akan diimplementasikan pada awal 2024 sehingga pemkab masih pada tahap pendataan yang pertama.
Oleh karena itu, lanjutnya, konsumen yang akan membeli LPG bersubsidi hanya diminta nomor induk kependudukan (NIK) saja.
“Hal ini untuk pendataan yang akan dimasukkan dalam basis data Kementerian Sosial," jelasnya.
Nantinya, kata dia, beradasarkan data tersebut pihaknya akan memilah warga yang memang berhak membeli LPG berisi 3 kilogram tersebut seperti rumah tangga miskin, nelayan atau petani yang mendapatkan subsidi, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kami berharap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi ini lebih tepat sasaran. Jadi ketika diberlakukan, akan dicek apakah mereka masuk pada daftar penerima subsidi dari pemerintah atau tidak," jelasnya.
















