Jadi Tersangka, Pengasuh Daycare di Depok Siramkan Air Mendidih ke Balita Terancam 5 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
DEPOK, (ERAKINI) - Polisi menetapkan Seftyana (35), pengasuh di Daycare KIDDY Space Kota Depok, sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita berusia 1,3 berinisial KCB. Seftyana kini terancam penjara atas perbuatannya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, tersangka Seftyana dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang .















