2 Dukun Cabul yang Salah Satunya Lansia Diringkus Polres Sukabumi
Akhmad Baihaqi Arsyad
SUKABUMI, JABAR, (ERAKINI) – R dan D, 2 dukun yang diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan muda saat berobat kepada mereka diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, (6/12/2023) mengatakan, R dan D itu dari 2 kasus berbeda. "Tersangka R warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan tersangka D warga Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi kami tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, (5/12/2023)," katanya.
Tersangka R dan D, kata Maruly, tidak ada keterkaitan. Hanya saja modus operandi l yang dilakukan keduanya mirip.
Maruly mengatakan, tersangka R melakukan pelecehan seksual kepada korbannya YN perempuan berusia 33 tahun pada Minggu, (3/12/2023) di salah satu rumah di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Korban awalnya meminta bantuan tersangka untuk menyembuhkan penyakitnya dan akhirnya R menyetujui dengan syarat untuk melakukan mandi kembang pada Minggu (3/12/2023) dini hari.
Saat itulah tersangka kemudian beraksi, di saat korban melakukan ritual mandi kembang. Dengan modus untuk memasukkan roh halus, tersangka menyetubuhi korban. Namun, YN sadar dan mengadukan apa yang telah dialaminya itu kepada pihak keluarganya yang kemudian melaporkan tersangka kepada polisi.
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi usai menerima laporan itu langsung melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya dan menggiring ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan.


















