Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat merilis tersangka baru kasus tewasnya taruna STIP Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam. Foto: Polres Jakarta Utara/Dok
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) malam.
Ketiga tersangka baru ini adalah taruna tingkat dua dengan inisial AK, WJP, dan FA. Mereka disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan oleh tersangka utama, TRS, terhadap korban.
"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," tandasnya.
Gidion menjelaskan, tersangka FA memiliki peran penting dalam kejadian tragis ini. Dia memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua dan berperan sebagai pengawas saat kekerasan terjadi. Bukti dari kamera pengawas dan kesaksian mendukung peran tersangka ini.
Sementara tersangka WJP, dalam peristiwa tersebut, juga terlibat secara langsung. Dia diketahui mengucapkan kata-kata yang mengintimidasi korban saat kekerasan terjadi. Tersangka ini terlihat melakukan tindakan kekerasan dan memberikan pernyataan yang merendahkan martabat korban.
Tersangka KAK juga ikut serta dalam aksi kekerasan tersebut. Dia terlihat menunjuk kepada korban saat tindakan kekerasan dilakukan. Pernyataan dan tindakan tersangka ini turut menjadi bagian dari penyelidikan kasus.
Setelah penetapan status tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Metro Jakarta Utara memastikan masih terus mengembangkan kasus ini hingga semua fakta terungkap dengan jelas.
Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa 43 orang saksi, termasuk taruna tingkat satu, dua, dan empat, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti pengasuh STIP, dokter, dan ahli pidana.
Sejumlah barang bukti seperti rekaman kamera pengawas, hasil visum korban, dan pakaian tersangka telah diamankan untuk mendukung proses investigasi.
Hasil visum korban menunjukkan adanya luka-luka yang mengindikasikan tindak kekerasan, termasuk luka lecet di mulut, luka benturan benda tumpul di perut, dan pendarahan dalam tubuh korban.
Semua bukti akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.