Pemprov Jakarta Tetapkan 16 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 16 objek baru sebagai cagar budaya sepanjang 2025. Penetapan tersebut mencakup 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, mengatakan penetapan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mengembangkan warisan budaya di ibu kota.
“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah,” ujar Miftahulloh di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, penetapan objek cagar budaya tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta. Penilaian dilakukan terhadap objek yang memiliki nilai penting dari sisi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.
Menurut dia, berbagai objek yang ditetapkan merepresentasikan perjalanan sejarah serta perkembangan Kota Jakarta dari masa ke masa.
Dengan penambahan tersebut, jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta kini mencapai 322 objek. Rinciannya terdiri dari 21 benda, 266 bangunan, 31 struktur, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya.
“Objek-objek yang ditetapkan memiliki nilai penting bagi perjalanan Jakarta, tidak hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, pendidikan, dan pembentuk karakter budaya masyarakat,” kata Miftahulloh.
Ia mengungkapkan, Dinas Kebudayaan akan terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan terhadap pemilik dan pengelola objek . Langkah tersebut dilakukan agar upaya pelestarian dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


















