Tersangka Pembunuhan-Mutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati
Abdul Rahman Ahdori
MALANG, (ERAKINI)-Pelaku pembunuhan disertai tindakan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka JM (61) terhadap istrinya berinisial MS (55) di Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman mati.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ucap Yudi, Kamis (4/1/2024).
Yudi menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurutnya, dalam peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban.
"Untuk autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka JM, Satreskrim Polresta Malang Kota masih belum bisa melakukan pendalaman. Hal itu dikarenakan kondisi tersangka saat ini masih terguncang usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.


















