SEMARANG, (ERAKINI) – Praktik oplosan gas LPG subsidi yang terjadi di wilayah Semarang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Kejahatan minyak dan gas bumi (migas) ini melibatkan residivis, merugikan negara sekira Rp10miliar dalam 2 bulan terakhir.
Ada 4 tersangka yang ditahan Polda Jateng. Masing-masing; TDS (49) warga Bekasi, Jawa Barat; YK (28) warga Purwodadi, Grobogan, Jateng; PM (20) warga Batanghari, Jambi dan FZ (68) warga Candisari Kota Semarang. FZ ini yang merupakan residivis, belum lama keluar penjara.
Modus operandinya; memindahkan dengan cara menyuntikkan isi gas LPG subsidi 3kg alias gas melon ke tabung non-subsidi ukuran 5,5kg, 12kg hingga 50kg. Oleh para tersangka, gas itu dijual dengan harga sedikit lebih rendah di pasaran di wilayah Kota dan Kabupaten Semarang. Praktik ini juga yang membuat terjadinya kelangkaan LPG subsidi 3kg di pasaran.
“Para tersangka ini, ngecer, muter ke beberapa tempat (untuk mendapatkan gas),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto di kantornya, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026).
TKP kejahatan ini ada 3 lokasi; pertama rumah beserta gudangnya di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dan gudang di Desa beji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Barang bukti yang disita petugas; 2.178 tabung gas dengan rincian 1.780 tabung gas 3kg, 138 tabung gas 5,5kg, kemudian 220 tabung gas 12kg dan 40 tabung gas 50kg. Ada pula 30 plastik tutup segel warna kuning, 19 selang regulator modifikasi tabung, 50 pipa besi modifikasi atau alat suntiknya, 1 plastik karet tabung gas, 3 timbangan, 6 lemari es dan sebuah mobil pikap. Kejahatan ini diketahui terjadi pada Selasa 20 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB.
“Setelah disuntikkan, dijual lagi ke masyarakat umum, jadi yang dirugikan masyarakat, tersangka FZ ini penyandang dananya, dia residivis kasus yang sama,” lanjut Kombes Djoko.
Kombes Djoko menegaskan para tersangka dijerat UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU nomor 6 Tahun 2023 tentanc Cipta Kerja dan UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp500juta.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat luas untuk lebih teliti ketika membeli gas seperti itu apalagi jika mendapati penjualan dengan harga lebih murah.
“Bisa ditimbang dulu, karena pada praktik kejahatan ini, isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera,” tandasnya.