Jurus Baru DKI Dapat Cuan, Warga Wajib Bayar Retribusi Sampah hingga Rp77.000 per Bulan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemprov DKI Jakarta bersiap mengeluarkan jurus baru untuk mendapatkan cuan. Mulai Januari 2025, DKI akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga kepada setiap warga.
"Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024, dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025," ujar Kepala Dinas Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (8/10/2024).

















