AMBON, (ERAKINI) - Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), yang meninggal dunia.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan status Bripda MS resmi berubah dari terlapor menjadi tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Whansi seperti dilansir dari , Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Menurut dia, kepolisian berkomitmen tidak menutup-nutupi proses hukum yang berjalan.
Whansi menjelaskan, proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual. Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
Pada Sabtu pagi, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Setelah proses pemeriksaan etik selesai, tersangka akan dikembalikan ke Tual guna melanjutkan proses pidana.
“Proses pidana dan kode etik berjalan paralel,” ujarnya.
Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2/2026) malam. Adapun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan, penyidik telah memeriksa 14 saksi dari pihak korban maupun terlapor untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” kata Aji.
Dengan status tersangka, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapat perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pascakejadian, keluarga korban mendatangi markas Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian kemudian mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata Dadang.
Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda Maluku memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam atas kasus tersebut.