Gawat! Ribuan Pegawai Pemprov Jabar Terseret Judi Online, PPPK Paruh Waktu Paling Banyak
Thomas Pulungan
BANDUNG, (ERAKINI) – Fenomena judi online menyeret ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar mencatat sebanyak 2.663 pegawai sedang menjalani pendalaman terkait dugaan aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut, kelompok terbanyak merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, yakni sebanyak 1.091 orang.
"Jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri atas 419 PNS, sejumlah PPPK, dan yang paling banyak adalah PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang," kata Kepala BKD Provinsi Jabar, Dedi Supandi, Selasa (14/7/2026).
Dedi menjelaskan, data tersebut merupakan hasil validasi atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya mencatat 2.694 ASN di Jawa Barat terindikasi bermain judi online.
Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 15 data tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai yang bersangkutan telah pensiun, pindah instansi, atau sebelumnya sudah dijatuhi hukuman disiplin.
BKD Jabar kemudian mengelompokkan para ASN yang terindikasi bermain judi online ke dalam tiga kategori. Pendalaman diprioritaskan terhadap kategori ketiga, yakni pegawai yang diduga melakukan aktivitas perjudian secara berulang.
Dalam proses pemeriksaan, tim menelusuri waktu aktivitas perjudian untuk memastikan apakah dilakukan pada jam kerja. Selain itu, BKD juga membandingkan nilai transaksi dengan penghasilan yang diterima ASN, meliputi gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay yang diterima ASN, yaitu gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Dedi.
Saat ini, proses pemeriksaan administrasi masih berlangsung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BKD mencatat sekitar 279 ASN tengah menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai sanksi disiplin.
"Dari total data yang kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif ASN bermain judi online beragam. Namun, mayoritas pegawai dalam kategori pertama mengaku hanya iseng mencoba atau baru pertama kali mengakses situs judi online.
Dedi menegaskan sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan rekam jejak masing-masing ASN. Hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan satu tingkat.
Sementara itu, bagi PPPK yang terbukti mengulangi pelanggaran, sanksi dapat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja atau pemberhentian.
"Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian," kata Dedi.

















