Bacaleg Penerima Gaji Pemerintah Diminta Mundur
Abdul Rahman Ahdori
ACEH, (ERAKINI)-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) yang maju di Pemilu 2024, yang memiliki sumber gaji dari pemerintah, harus sudah mundur dari jabatan paling lambat sebelum penetapan dari Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Kami sudah mengimbau setiap pengurus partai politik, agar memastikan status pekerjaan bakal calon yang memiliki gaji dari keuangan negara agar wajib mundur dari jabatan atau pekerjaannya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Senin (24/7/2023).
Teuku Novian mengatakan para bacaleg yang wajib mundur dari profesi atau jabatan nya yaitu jika berstatus sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri.
Kemudian penyelenggara pemilu, kepala desa atau perangkat desa, dan karyawan yang anggaran nya bersumber dari keuangan negara.
Teuku Novian mengatakan terhadap bakal calon legislatif yang mengundurkan diri dari bacaleg, juga harus dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon legislatif.
Ia juga menyebutkan saat ini jumlah bacaleg di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini dinyatakan memenuhi persyaratan sebanyak 357 orang.
Hal ini diketahui setelah bacaleg tersebut dinyatakan lulus dan bisa membaca ayat suci Alquran, yang merupakan salah satu syarat bagi bacaleg di Aceh untuk bisa mencalonkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2024.
















