Pemkot Surabaya telah menetapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. Foto: Ilustrasi/Pemkot Surabaya/Dok
SURABAYA, (ERAKINI) - Pemkot Surabaya telah menetapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. Aturan Jalur Zonasi untuk PPDB 2024 diperketat.
Khusus untuk PPDB SMPN, ada penyesuaian daya tampung sekolah Jalur Zonasi dari total alokasi sebesar 50 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.
Saat ini sosialisasi bagi para wali murid maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah dimulai melalui laman resmi PPDB, https://ppdb.surabaya.go.id/.
"Website PPDB sudah bisa diakses oleh warga. Mulai dari ketentuan hingga tata caranya itu harapan kami warga bisa melihat di web PPDB," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Rabu (24/4/2024).
Yusuf menjelaskan, ada penyesuaian pada kuota PPDB SMPN 2024 yang terbagi dalam jalur zonasi 1 dan 2. Untuk jalur zonasi 2, kuota siswa naik menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan zonasi 1, kuota siswa turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen. "Kita persentase, biar setiap calon siswa bisa memiliki kesempatan yang sama," bebernya.
Dalam Pasal 11 Perwali Surabaya No 21 Tahun 2024 dijelaskan, bahwa zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah. Sedangkan zonasi 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Dimana daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.
Yusuf mencontohkan pembagian pada jalur zonasi 2, misalnya dalam satu kecamatan terdiri dari 5 kelurahan, maka setiap kelurahan mendapat persentase 4 persen dari alokasi total jalur zonasi 2. Penyesuaian ini dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.
"Kenaikan ini berdasarkan evaluasi tahun kemarin. Kalau tahun kemarin, satu kecamatan 15 persen, itu kan tetap kelurahan yang jauh tidak punya harapan. Nah, ini diratakan, dinaikkan, dari 15 menjadi 20 persen dari alokasi pagu sekolah," paparnya.
Jumlah daya tampung PPDB SMPN 2024 untuk jalur yang lain, masih sama dengan tahun sebelumnya. Dimana untuk Jalur Afirmasi SMPN, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara sisa kuota dari jalur pendaftaran, dibuka Jalur Prestasi bagi jenjang SMPN. Dengan ketentuan yakni, Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan/ Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12 Persen dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen. "Aturan PPDB SMPN untuk jalur yang lain seperti prestasi, itu sama. Tahun ini yang ada penyesuaian, jalur zonasi dengan persentase 30-20," ungkapnya.
Ia juga berharap setiap pagu rombongan belajar (rombel) SMPN dapat dikembalikan ke kelas normal. Dimana rombel terdiri dari 32 peserta didik. Dengan demikian, antara sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama.
Antipasi Numpang Alamat Pemkot Surabaya tahun akan akan lebih ketat terhadap CPDB yang baru pindah alamat dan Kartu Keluarga (KK), baik jenjang SD Negeri maupun SMP Negeri. Hal ini untuk mencegah adanya CPDB KK Surabaya belum 1 tahun yang ingin mendaftar PPDB melalui Jalur Zonasi.
"Antisipasinya kita, PPDB pakai data mulai tahun kemarin, kita pakai data Dispendukcapil. Data anak nanti searchingnya NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Yusuf.
Yusuf menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan data CPDB akurat. Dari NIK tersebut, Dispendukcapil akan mengetahui, di mana alamat tinggal CPDB termasuk sebelumnya sekolah di mana.
"NIK di-searching nanti keluar pilihan sekolah wilayahnya masing-masing. Tapi di situ kita beri batasan, anak punya harapan misal 4-5 sekolah, nanti pilihnya sesuai kebutuhan dia, bisa pilih dua (sekolah)," jelas Masruh.
Ia mencontohkan,untuk PPDB SMP Negeri bagi CPDB di wilayah Surabaya Timur, ketika NIK CPDB itu diinput dalam laman pendaftaran PPDB, maka akan muncul sejumlah pilihan sekolah sesuai zonasi wilayah tersebut. "Misalnya di wilayah timur, ada SMPN 30, SMPN 52 dan SMPN 19, nanti pilih sekolah yang mana," bebernya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebutkan pihaknya akan melakukan filter dan selektif terhadap permohonan pindah penduduk. Utamanya yang disinyalir untuk digunakan PPDB SDN maupun SMPN Surabaya.
"Jadi kadang ada yang pindah anaknya sendiri tanpa orang tua, dengan alasan ke rumah nenek atau budenya, itu banyak kita tolak karena alasannya tidak benar," kata Eddy.
Eddy mengungkapkan selama ini banyak warga yang mengajukan pindah alamat ke wilayah kecamatan lain yang masih dalam satu KK Kota Surabaya. Misalnya, sebelumnya KK warga tersebut tinggal di Kecamatan Tandes, kemudian mengajukan pindah ke Kecamatan Genteng.
"Itu kita cek di lokasi, apakah yang bersangkutan pindah di situ. Karena kan kita cek di rumahnya, ternyata memang hanya namanya saja, orangnya tidak ada di situ. Kadang (rumah) bukan saudara, teman atau kadang kantor, itu juga tidak kita setujui, kita lakukan seleksinya di situ," jelasnya.
Sejak Januari 2024, kata dia, pihaknya banyak menerima pengajuan pindah masuk KK ke Kota Surabaya. Pengajuan pindah KK itu tentu saja harus melalui selektif, dan tidak serta merta langsung disetujui.