Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai mengatakan, terdapat sejumlah regulasi baru pada jenjang SMA/SMK tahun 2024. Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi.
Jika tahun-tahun sebelumnya zonasi berdasarkan jarak dalam lingkup kabupaten/kota, kini didasarkan pada zona kelurahan/desa. Penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.
Aries menjelaskan, dalam wilayah zonasi SMA, ketentuan dibagi menjadi dua, yakni didasarkan jarak terdekat bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan, serta diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.
"Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," ujar Aries dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).
Kemudian zonasi berdasarkan sebaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi yang dibagi secara merata.
"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," ujarnya.
Terkait teknis penerimaannya, hampir sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi atau dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan.
Dalam aturan itu, siswa yang berada di satu kelurahan, seperti Surabaya terdapat Kelurahan Genteng dan beberapa SMA di sekitarnya, calon peserta didik baru bisa memilih tiga sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut. Misalnya, kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya.
Selain itu, calon peserta didik baru juga bisa memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut, sedangkan satu sekolah lainnya memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan. Seperti zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya, maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.
"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB," ucapnya.
Berikut lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024:
1. Penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
2. Penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.
3.Penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan.
4. Penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.
5.Penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.
Perbedaan aturan pada PPDB tahun ini juga terletak pada persyaratan Kartu Keluarga (KK). Nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.
"Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku," tuturnya.
Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.
Jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama. Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran pada tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.
Selanjutnya pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen. Berikutnya tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen.
Tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen. Terakhir, jalur Akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen.