12 Mantan Napi Dinyatakan Lolos Jadi Caleg Pemilu 2024 oleh KPU Babel
Akhmad Baihaqi Arsyad
PANGKALIPINANG, (ERAKINI) - KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 12 orang mantan narapidana sebagai calon legislatif (caleg) Pemilu 2024, karena memenuhi syarat yang disyaratkan peraturan berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Babel Muslim Ansori di Pangkalpinang, Rabu (8/11/2023). "Hanya satu orang mantan narapidana yang tidak lolos sebagai caleg," kata Muslim Ansori.
Ke-12 mantan narapidana yang lolos sebagai caleg pada Pemilu 2024 tersebut yaitu caleg dari PDI-P (2 orang), Nasdem (2 orang), Demokrat (2 orang), Perindo (2 orang), PKS (1 orang), PSI (1 orang) dan PPP (1 orang).
Sementara 1 narapidana yang dinyatakan tidak lolos sebagai caleg Pemilu 2024 yaitu dari Perindo Dapil 4 Belitung. Sebab, kata dia, karena mantan narapidana menjalani masa hukuman di atas 4 tahun.
"Dalam penetapan mantan narapidana sebagai caleg ini, kami berpegang teguh aturan berlaku, seperti putusan mahkamah konstitusi dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penetapan mantan narapidana," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu gugatan dari narapidana tidak lolos sebagai caleg dalam Pemilu 2024. "Penyelesaian konflik di KPU ini berproses di Bawaslu. Oleh karena itu, caleg dan parpol yang tidak menerima putusan ini bisa melaporkan ke Bawaslu," katanya.
Menurut dia putusan dari Bawaslu ini nantinya sebagai dasar atau patokan KPU untuk menindaklanjutinya. "Bawaslu memutuskan dan KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut," katanya.















