Pemkot Tangsel Larang Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2025
Thomas Pulungan
TANGERANG SELATAN, (ERAKINI) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang pesta kembang api dalam rangka perayaan menyambut Tahun Baru 2025. Kalaupun boleh, harus ada izin dari kepolisian.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa pesta kembang api
pada prinsipnya dilarang. Namun, boleh saja dilaksanakan jika sudah mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian.
"Kalaupun ada komersial yang mau mengajukan, itu izin ke Polres dan juga ke kewilayahan. Terutama Polres yang bisa memetakan aman atau tidak," ujar Pilar dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/12/2024).
Pilar menjelaskan, izin tersebut penting agar pihak kepolisian dapat melakukan pemetaan terkait potensi bahaya serta memastikan bahwa acara tersebut tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sebab polisi juga memiliki peran penting dalam memastikan kelayakan dan keamanan lokasi penyelenggaraan pesta kembang api. Koordinasi dengan aparat wilayah juga sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
"Kita ingin perayaan Tahun Baru tetap berlangsung aman dan tidak menimbulkan potensi gangguan," katanya.
















